- Memiliki nilai kognitif (pengetahuan) rapor SMP/ MTs dari semester 2 s.d 4 minimal 78 untuk mata pelajaran Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA.
Note:- Jika terdapat nilai satuan pada rapor, maka nilai tersebut dikalikan dengan 25 untuk mendapatkan nilai puluhan konversi, misalnya: 3,12 x 25 = 78.
- Apabila salah satu bidang studi terdiri dari beberapa komponen penilaian, maka yang dilihat adalah nilai rata-rata dari semua komponen nilai tersebut, misalnya:
- Pendidikan Agama terdiri dari Fiqih, Aqidah, Akhlak, dst.
- Bahasa Inggris terdiri dari Speaking, Reading, Writing, dst.
- IPA terdiri dari Fisika,Biologi, dst.
- Memiliki prestasi akademik dan non akademik, dengan rincian sebagai berikut:
- Juara 1 – 3 dari semester 2 s.d. semester 4 yang dinyatakan dengan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah, dapat di download disini [DOWNLOAD]; dan/ atau
- Memiliki sertifikat juara I, II, atau III tingkat provinsi/ nasional pada perlombaan olimpiade sains bidang Matematika, fisika, dan Biologi yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/ Kementerian Agama; dan/ atau
- Memiliki sertifikat juara I, II, atau III tingkat nasional pada perlombaan Karya Tulis/ Karya Ilmiah yang diadakan oleh LIPI/ Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/ Kementerian Agama; dan/ atau
- Memiliki sertifikat hafizh Qur’an minimal 10 juz dari sekolah/ lembaga resmi pemerintah dan lembaga dayah, dibuktikan dengan tes langsung saat verifikasi.
- Memiliki riwayat kesehatan yang baik dan layak untuk tinggal di asrama (akan di tes khusus oleh tim kesehatan sekolah).
- Tidak memiliki riwayat buta warna, asma, jantung bawaan, epilepsy, dan penyakit kronis lainnya.
- Peserta yang mendaftar melalui jalur Prestasi Bakat Minat hanya bebas tes tulis.
Sanksi Administratif:
Jika peserta telah dinyatakan lulus dan tidak mengambil kesempatan tersebut, maka sekolah peserta tersebut tidak akan diberikan kuota jalur Prestasi Bakat Minat selama 2 tahun kedepan.